Regulasi Kementerian Republik Indonesia


Kebijakan Kementerian Perindustrian
  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menperin No. 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal

10 REGULASI TERBARU

 KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 63/M-DAG/Per/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API) 
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/2010 Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Impor (API) 
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Barang Modal Bukan Baru 
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
 
 Kebijakan Kementerian Keuangan
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261.PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan UntukmemrproduksiBarang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011
 

KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL



Visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995 antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud.  

Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam), 4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, 5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.

Untuk mewujudkan target-target tersebut, diperlukan upaya-upaya terstruktur dan terukur, yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi keinginan pemangku kepentingan berupa strategic outcomes yang terdiri dari: 1) Meningkatnya nilai tambah industri, 2) Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri, 3) Kokohnya faktor-faktor penunjang pengembangan industri, 4) Meningkatnya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan, 5) Menguat dan lengkapnya struktur industri, 6) Meningkatnya persebaran pembangunan industri, serta 7) Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.

Dalam rangka merealisasikan target-target tersebut, Kementerian Perindustrian telah menetapkan dua pendekatan guna membangun daya saing industri nasional yang tersinergi dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dari Pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat turut membangun pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing. Pengembangan kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri Unggulan Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang didasarkan pada semangat Otonomi Daerah. Penentuan pengembangan industri melalui penetapan klaster industri prioritas dan kompetensi inti industri daerah sangat diperlukan guna memberi kepastian dan mendapat dukungan dari seluruh sektor di bidang ekonomi termasuk dukungan perbankan.

Saat ini telah tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, yakni:
  • Industri Agro, terdiri atas: (1) Industri pengolahan kelapa sawit; (2) Industri karet dan barang karet; (3) Industri kakao; (4) Industri pengolahan kelapa; (5) Industri pengolahan kopi; (6) Industri gula; (7) Industri hasil Tembakau; (8) Industri pengolahan buah; (9) Industri furniture; (10) Industri pengolahan ikan; (11) Industri kertas; (12) Industri pengolahan susu.
  • Industri Alat Angkut, meliputi: (13) Industri kendaraan bermotor; (14) Industri perkapalan; (15) Industri kedirgantaraan; (16) Industri perkeretaapian.
  • Industri Elektronika dan Telematika: (17) Industri elektronika; (18) industri telekomunikasi; (19) Industri komputer dan peralatannya
  • Basis Industri Manufaktur, mencakup: 
  • Industri Material Dasar: (20) Industri besi dan baja; (21) Industri Semen; (22) Industri petrokimia; (23) Industri Keramik
  • Industri Permesinan: (24) Industri peralatan listrik dan mesin listrik; (25) Industri mesin dan peralatan umum.
  • Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja: (26) Industri tekstil dan produk tekstil; (27) Industri alas kaki; 
  • Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif Tertentu: (28) Industri perangkat lunak dan konten multimedia; (29) Industri fashion; (30) Industri kerajinan dan barang seni.
  • Industri Kecil dan Menengah Tertentu: (31) Industri batu mulia dan perhiasan; (32) Industri garam rakyat; (33) Industri gerabah dan keramik hias; (34) Industri minyak atsiri; (35) Industri makanan ringan.
Adapun provinsi yang telah menyusun roadmap industri unggulan provinsinya terdiri dari 18 provinsi yakni: 1) D.I. Yogyakarta, 2) Sulawesi Tengah, 3) Papua, 4) Sumatera Barat, 5) Sumatera Selatan, 6) Lampung, 7) Kalimantan Timur, 8) Sulawesi Selatan, 9) Gorontalo, 10) Nusa Tenggara Timur, 11) Nusa Tenggara Barat, 12) Nanggroe Aceh Darussalam, 13) Riau, 14) Kepulauan Riau, 15) Kepulauan Bangka Belitung, 16) Kalimantan Barat, 17) Sulawesi Tenggara, dan 18) Sulawesi Utara.

Sedangkan kabupaten/kota yang telah menyusun roadmap kompetensi inti industri kabupaten/kotanya terdiri dari 5 kabupaten/kota sebagai berikut: 1) Kota Pangkalpinang, 2) Kabupaten Luwu, 3) Kota Palopo, 4) Kabupaten Maluku Tengah, dan 5) Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses kajian.

Untuk lebih lengkapnya, dokumen kebijakan, roadmap dan hasil kajian dapat diunduh di alamat:http://rocana.kemenperin.go.id.

sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/19/Kebijakan-Industri-Nasional

Indonesia Segera Kuasai Industri Otomotif Asean

Posted by: angga ralali in Berita Industri, Industri Nasional
 
Ilustrasi

Indonesia diperkirakan akan menguasai Industri Otomotif Asean dalam waktu 5-10 tahun yang akan datang. Karena telah diproyeksikan mulai tahun 2020, produksi mobil Indonesia akan menembus angka 2 juta unit per tahunnya dan juga akan naik lagi menjadi 4 sampai 5 juta unit pada tahun 2025.

Saat ini, Indonesia sudah menguasai industri sepeda motor Asean. Bahkan tahun lalu, produksi dan juga penjualan motor nasional telah mencapai hingga 7,9 juta unit atau berada di peringkat 3 dunia, tepatnya di bawah Tiongkok dan juga India. Akan tetapi, pada industri mobil, Indonesia masih kalah dari pada Thailand untuk sisi produksi. Karena produksi mobil di Thailand per tahun mencapai sekitar 2 juta unit, sedangkan Indonesia hanya 1,3 juta unit pada tahun lalu.

Indonesia sendiri untuk sisi penjualan telah mengungguli Thailand. Karena pada 2014, mencapai 1.2 juta unit penjualan mobil di Indonesia, sementara Thailand hanya mencapai 882 ribu unit penjualan mobil. Pada 2015, diperkirakan penjualan mobil di Indonesia dan juga Thailand masing-masing akan mencapai sekitar 1,2 juta unit dan 1 juta unit.

Menurut praktisi industri otomotif I Made Dana Tangkas, baru-baru ini menjelaskan bahwa Industri mobil Indonesia memiliki potensi untuk mengalahkan Thailand, seiring dengan besarnya potensi pasar domestik dan juga rendahnya rasio dari kepemilikan mobil.

Made yang juga merupakan seorang direktur corporate and external affairs dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengungkapkan, bahwa ekonomi Indonesia akan masih terus tumbuh. Karena, dari 250 juta penduduk Indonesia, sebagian besar merupakan di dominasi oleh para kaum muda yang sedang dalam masa produktif. Rasio dari kepemilikan mobil di Indonesia juga masih kecil, yakni 77 mobil per 1.000 penduduk. Bandingkan dengan Thailand yang telah mencapai 165 mobil per 1.000 penduduk dan juga Malaysia 334 mobil per 1.000 orang.

Sumber : Investor Daily

MEA Membuka Kesempatan RI Merajai Asean

Posted by: angga ralali in Berita Industri, Industri Nasional




MEA Membuka Kesempatan RI Merajai Asean. Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan terjadi pada 31 Desember 2015, akan dapat membuka kesempatan yang lebih besar bagi Indonesia untuk merajai industri otomotif pada level kawasan, hal itu karena telah meningkatnya produktivitas pada pabrikan dan juga ditopang oleh pasar domestik yang semakin besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia khususnya pada industri otomotif, terus mengejar ketertinggalannya dari Thailand. Bahkan, untuk beberapa lembaga riset global telah meyakini bahwa Indonesia ke depannya akan dapat menggantikan Thailand yang saat ini tengah bergelut dengan gejolak politik lokal.

Muara optimisme tersebut adalah meraih predikat sebagai basis produksi mobil di Asia Tenggara. Bersamaan dengan hal itu, sedikit keyakinan juga telah dibangkitkan dengan adanya sebuah pertumbuhan volume pada produksi dari pabrik dalam negeri dan juga naiknya jumlah ekspor.

Merujuk dari data Asean Automotive Federation (AAF), bahwa produksi mobil Indonesia pada tahun 2012 telah mencapai satu juta unit lalu kemudian naik menjadi 13% pada tahun 2013 dan menjadi 1,2 juta unit.

Pada tahun 2012 Thailand telah memproduksi 2,4 juta unit mobil, setahun kemudian naik sedikit menjadi 2,45 juta unit.

Untuk sisi produksi, pada tahun 2014, Indonesia telah berhasil menggenjot volume hingga mencapai sekitar 1,29 juta unit, atau naik sekitar 7,7% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya 1,2 juta unit. Itu artinya, Indonesia telah  berhasil menguasai sekitar 33% dari total produksi mobil di Asia Tenggara yang telah mencapai hingga 3,9 juta unit.

Volume produksi tersebut sudah mengangkat porsi dari produksi Indonesia, yang sebelumnya hanya setara dengan 27% dari total produksi negara – negara di Asia Tenggara pada tahun 2013 yaitu sebanyak 4,6 juta unit.

Hal tersebut cukup memberikan angin segar untuk proyeksi industri otomotif nasional untuk ke depannya, soalnya di saat bersamaan produksi dari Thailand yang dikenal sebagai negara produsen terbesar justru sedang melorot (menurun).

Pada tahun 2013, Thailand telah berhasil menguasai jumlah produksi sekitar 2,45 juta unit, atau setara dengan 55% dari total produksi Negara – negara Asean. Akan tetapi pada tahun lalu, produksi Thailand turun hingga mencapai 23,4% menjadi 1,88 juta unit.

Itu berarti, di level Asia Tenggara, Indonesia hanya perlu mengalahkan Thailand.untuk menjadi produsen tersebar di asia tenggara, karena Negara lainnya seperti Malaysia hanya sanggup memproduksi sebanyak 596.000 unit pada tahun lalu, atau setara dengan 15%. Jumlah produksi mobil dari pabrik yang ada di dalam negeri telah diperkirakan akan terus berkembang, seiring dengan bertumbuhnya pasar domestik Indonesia.

Merengkuh Pangsa Pasar 

Pada tahun 2014, total dari penjualan domestik Indonesia memang telah menorehkan dari hasil yang tak seberuntung tahun 2013, yaitu hanya sekitar 1,208 juta unit. Akan tetapi, dari total penjualan keseluruhan diatas, Indonesia telah berhasil merengkuh pangsa pasar sebanyak 38% dari jumlah total penjualan di kawasan Asia Tenggara yang telah mencapai hingga 3,17 juta unit.

Padahal di tahun sebelumnya, Indonesia hanya bisa berkontribusi sebesar 35% dari jumlah total penjualan mobil di daerah Asia Tenggara yang mencapai 3,51 juta unit dengan raihan total sebanyak 1,23 juta unit.

Pada waktu yang bersamaan, pasar domestik Thailand telah terpukul akibat dari kemelut politik nasional yang terjadi di negeri tersebut.

Sepanjang tahun 2014, pasar domestik Thailand hanya mampu mengemas penjualan 882.000 unit, atau setara dengan nilai 21% dari jumlah total penjualan negara – negara Asean.

Adapun pada tahun sebelumnya, pasar domestik Thailand adalah yang paling dominan yang mampu meraih total penjualan sebanyak 1,3 juta unit, atau setara dengan 47% dari total penjualan regional saat itu.

Sebagaimana yang telah di utarakan oleh Direktur Alat Transportasi Darat, Ditjen IUBTT Kemenperin Soerjono, bahwa pasar domestik yang besar adalah tumpuan bagi Indonesia untuk dapat menggaet investor pada sektor otomotif.

Dengan begitu, raksasa industry otomotif dunia akan berbondong-bondong untuk mendirikan pabrik di Indonesia.  Lebih dari itu, ekspor mobil dari pabrik di Indonesia pun akan mulai bertumbuh.

Pada tahun 2011 total ekspor CBU yaitu 108.000 unit atau tumbuh sekitar 25,6% dari tahun sebelumnya, sementara pada tahun 2012 tumbuh lebih besar hingga mencapai 60,2% menjadi 173.000 unit, sedangkan untuk sepanjang 2013 dengan jumlah 171.000 unit.

Pada periode bulan Januari hingga bulan Desember 2014, Jumlah ekspor completely buitl up (CBU) telah mencapai 202.273 unit, atau telah mengalami kenaikan sekitar 18,3% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebanyak 170.907 unit. Lini ekspor inilah yang kiranya harus jadi perhatian yang lebih besar oleh  pemerintah  ataupun pelaku industri.

Sebabnya, saat bersamaan ekspor Thailand sepanjang Januari hingga Desember 2014 telah mencapai 1,128 juta unit, naik sekitar 1,35% dibandingkan periode tahun sebelumnya. Jumlah itu setara 62,6% volume produksi yang mencapai hingga 1,8 juta unit.

Meski demikian, menurut Budi Nur Mukmin selaku General Manager PT Nissan Motor Indonesia (NMI), bahwa peluang Indonesia dalam menggenjot produksi ataupun memperbaiki kinerja ekspor sangatlah terbuka lebar. Terlebih, saat berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) nanti.

Dia juga memandang bahwa manfaat MEA yang dapat mempermudah izin perdagangan antar negara Asean telah membuat produk – produk dari Indonesia akan lebih mudah masuk.

Khususnya, ke negara-negara yang memang memiliki permintaan produk yang sesuai dengan kekuatan produksi Indonesia, seperti Filipina. “Di sana tidak ada mobil seperti Eco Car Thailand, sehingga bisa dimasuki produk LCGC dari sini [Indonesia],” ujarnya.

Selebihnya, kata Budi, adanya MEA tidak akan mengubah peta industri mobil di level kawasan. Untuk Indonesia, pabrik di dalam negeri telah mempunyai tingkat efisiensi produksi yang cukup kuat bagi produk-produk multipurpose vehicle (MPV), sedangkan Thailand telah menguasai produksi pikap maupun sedan.

Budi menambahkan bahwa MEA tidak akan menggeser hal itu, Akan tetapi dapat membuka sebuah peluang pasar ke negara – negara di kawasan yang lebih besar, itupun tergantung dengan kondisi permintaannya.

Hal senada juga telah diungkapkan oleh Vivek Vaidya, Direktur Riset Otomotif dan Transportasi Frost & Sullivan Indonesia. Menurut pendapatnya, Indonesia merupakan sebuah pasar ataupun basis produksi yang cukup potensial hingga tahun 2025. Hal itu tidak lepas dari kondisi jumlah pertumbuhan ekonomi dan juga melonjaknya jumlah kelas menengah yang telah memperkuat struktur dari industri otomotif Indonesia.

Sumber:  Kemenperin.go.id

Upah serta Energi Indonesia Disorot Jepang





Upah serta Energi Indonesia Disorot Jepang. Pemerintah terus berusaha untuk dapat mendorong investasi asing agar masuk ke Indonesia. Berbagai penjajakan telah dilakukan oleh pemerintah kepada para investor dari berbagai negara, dan salah satunya adalah dengan Jepang.

Para pengusaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang telah melakukan penjajakan investasi pada bidang industri. Pada hari rabu kemarin,tepatnya tgl 4-2-2015 para investor khususnya dari Jepang telah menggelar pertemuan dengan Saleh Husin selaku Menteri Perindustrian Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Kadin Jepang Akio Mimura telah menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mengundang investor dengan cara memudahkan proses perizinan investasi. Akan tetapi, untuk mendukung iklim usaha dan juga investasi, menurut Mimura, Pemerintah Indonesia juga harus mendorong pengembangan pada infrastruktur, industri pendukung dan juga peningkatan sumber daya manusia [SDM].

Mimura menambahkan bahwa Di Jepang, kami memiliki sebuah kebiasaan untuk tidak hanya membangun industrinya saja, akan tetapi juga melakukan pengembangan terhadap sumber daya manusia.

Para investor Jepang juga sedang menyoroti tentang mahalnya harga energi dan juga kenaikan upah buruh di Indonesia. Menurut Mimura, Seharusnya kenaikan upah buruh harus diimbangi atau dibarengi dengan peningkatan produktivitas SDM. Menurutnya Apabila SDM tidak ditingkatkan, maka tentunya daya saing akan menurun dan hal tersebut dapat mengganggu perkembangan bisnis.

Menanggapi hal tersebut, Saleh Husin selaku menteri perindustrian mengatakan ke depannya mekanisme penetapan kenaikan upah buruh akan dilakukan dalam 5 tahun sekali. Menurutnya Instrumen perhitungannya saat ini sedang dibahas dengan Kementerian Tenaga Kerja. Hal itu tentu saja, kita ingin investasi tumbuh dan juga pengusaha juga ingin punya rencana yang stabil.

Dalam hal meningkatkan produktivitas SDM, Pihak Kementerian Perindustrian akan mengembangkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Menurut Saleh, dengan adanya SKKNI, kenaikan upah pekerja dapat dijalankan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh pekerja.

Harjanto selaku Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, untuk bisa menggerakkan industri dan juga mengundang investasi, yang dibutuhkan bukan hanya soal ketersediaan energi yang mencukupi, akan tetapi harganya juga harus affordable. Kemenperin, ungkapnya, akan membuat sebuah skenario tentang perhitungan harga energi yang dapat diterima oleh pelaku usaha dan juga investor.

Menurut Harjanto Skema penghitungan energi ini sama seperti halnya pengajuan tax holiday dan juga tax allowance. Sepanjang kuartal pertama hingga ketiga tahun 2014, investasi Jepang di Indonesia tercatat dengan nilai 2,04 miliar dolar AS.

Sumber : Kemenperin.go.id